Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin berkelanjutan. “Dari awal penerapan yakni dari tanggal 7 September hingga 15 Desember 2020, Tim Yustidi menjaring 1.393 orang yang melanggar protokol kesehatan,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga disela sela operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Selasa (15/12).
Dari jumlah yang terjaring tersebut sebanyak 686 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker. Sedangkan 665 orang lainnya diberi pembinaan karena menggunakan masker tidak benar. “Semua itu sesuai dengan Peraruran Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam upaya pencegahan penularan covid 19,” ungkap Sayoga.
Jumlah orang yang terjaring tersebut relatif cukup banyak. Hal itu disebabkan karena paradigma masyarakat menilai, bahwa new normal itu bebas melakukan kegiatan apa pun dengan mengabaikan protokol kesehatan. Pemikiran yang salah itulah yang harus diluruskan. Maka dari itu pihaknya tetap melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran bersama semakin meningkat. “Kegiatan ini akan terus dilakukan sampai masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan,” tegasnya.
Tidak hanya denda, bagi yang terjaring tidak menggunakan masker dengan benar pihaknya juga memberikan sanksi sosial, berupa hukuman push up dan menyapu. “Semua itu kami lakukan untuk mengingatkan agar sadar tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan salah satunya wajib menggunakan masker, ” tegasnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *