Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Disdikpora menggelar sosialisasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Penerapan PTM Terbatas akan dimulai 1 Oktober mendatang sesuai Peraturan Walikota Nomor 29 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan PTM Tahun Ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Rapat dipimpin Kabid SMP Disdikpora, AA Gede Wiratama secara virtual, Rabu (29/9).
AA Gede Wiratama mengatakan, sehubungan dengan turunnya status level PPKM Provinsi Bali dan Kota Denpasar ke level 3, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021, maka mulai 1 Oktober 2021 dapat melaksanakan PTM Terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Itu dilakukan dengan menerapkan standar Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 dilakukan secara bertahap di Satuan Pendidikan yang sudah siap dan memenuhi persyaratan. “Hal ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak setiap peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat penyebaran Covid-19 serta untuk mengantisipasi hilangnya kesempatan belajar bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Denpasar,” ujarnya
Pelaksanaan PTM Terbatas di masing-masing satuan pendidikan dilakukan dengan memperhatikan Keputusan bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK. 01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Satuan Pendidikan yang melaksanakan PPTM Terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (Lima Puluh Persen) Tatap Muka dan 50% (Lima Puluh Persen) Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal ini kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB yang maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas, dan PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
PTM Terbatas di Kota Denpasar tetap mengedepankan prinsip kebijakan pendidikan di Masa Pandemi Covid-19. Yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama. Selain itu, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan. “Mekanisme pengajuan ijin PTM yaitu Satuan Pendidikan menyampaikan proposal permohonan PTM kepada Walikota Denpasar Cq Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar melalui google form http://forms.gle/Cmq7tS16puGmAtT27,” ujarnya
Secara teknis, PTM Terbatas di Kota Denpasar dilkasanakan dengan jadwal sebagai berikut. Untuk Satuan Pendidikan PAUD/TK dilaksanakan menyesuaikan, untuk Satuan Pendidikan SD/sederajat yakni Senin – Kamis untuk kelas 1 dan 4, Selasa – Jumat untuk kelas 2 dan 5 serta Rabu – Sabtu untuk kelas 3 dan 6. Selanjutnya untuk Satuan Pendidikan SMP/MTs/sederajat yakni Satu minggu pertama untuk kelas 7, Satu minggu ke dua untuk kelas 8 dan Satu minggu ke tiga untuk kelas 9. Sedangkan untuk Satuan Pendidikan SMA/SMK/sederajat dan LKP dirancang menyesuaikan.
Seluruh Satuan Pendidikan diharapkan agar selalu berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan/puskesmas terdekat dan Tim Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan untuk mengawal pelaksanaan protokol kesehatan selama pelaksanaan PTM Terbatas. Hal ini juga termasuk komite sekolah sebagai perwakilan orang tua/wali murid dalam pelaksanaan PTM Terbatas dilaksanakan.
Sekolah nanti akan melengkapi daftar periksa protokol kesehatan, mulai dari cek point protokol kesehatan, physical distancing, kesiapan masker, hand sanitizer dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan PTM Terbatas dilaksanakan, termasuk mengakses Aplikasi Peduli lindungi.
Pengawas sekolah dan satuan pendidikan untuk berperan aktif dalam persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan PTM Terbatas. Termasuk apabila ada indikasi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa terpapar Covid-19 maka satuan pendidikan tersebut ditutup sementara waktu dan semua yang masuk pada hari itu wajib isolasi, semoga pelaksanaan PTM Terbatas di Kota Denpasar dapat terlaksana dengan baik untuk mengantisipasi hilangnya kesempatan belajar bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Denpasar,” imbuhnya. (BTN/bud).
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *