Tim Yustisi Kota Denpasar secara berkelanjutan melaksanakan penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) di seluruh wilayah Kota Denpasar. Sebut saja penertiban yang dilakukan pada Senin (4/1) yang menyasar pasar, obyek wisata, pertokoan, warung atau lapak kaki lima, Ruang Terbuka Hijau (RTH ) dan pengguna jalan. “Dalam penertiban kali ini, kami menjaring 10 orang pelanggar. Dari pelanggar itu, 1 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker, dan 8 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya,” kata Kasatpol PP, Dewa Gede Anom Sayoga.
Pada saat itu, juga ada 1 orang pedagang kaki lima akan disidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, karena berjualan di atas trotoar. “Untuk PKL terpaksa di tipiring karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, pembinaan juga telah diberikan namun tetap saja melanggar. Sebagai efek jera maka akan di Sidang Tiping pada hari Rabu minggu depan,” jelas Sayoga.
Dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, masyarakat wajib mematuhui Pergub dan Perwali yang telah ditetapkan yang mengatur tentang protokol kesehatan juga harus mematuhi Perda tentang ketertiban umum dengan tidak berjualan sembarang tempat agar wajah kota tetap bersih aman dan nyaman. “Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, mengingat penularan virus covid 19 masih terjadi. Oleh karena itulah kami mohon masyarakat agar ikut berpartisipasi menekan penyebaran covid 19 dengan cara mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *