Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test antigen terhadap 11 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Pelanggar itu ditertibkan saat melakukan penertiban Pemberlakuikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Pertigaan Jalan Gunung Saputan – Jalan Gunung Lumut Desa Padang Sambian Kelod, Jumat (19/2).
Dari 11 orang yang dirapid antigen itu, 1 orang hasilnya positif Covid-19. Orang tersebut langsung dirujuk ke Puskesmas Denpasar Barat 2 untuk melakukan Swab PCR. “Sambil menunggu hasil orang tersebut untuk sementara diisolasi,” ungkap Kasatpol PP Dewa Gede Anom Sayoga .
Dalam penertiban kali ini, jumlah yang terjaring sebanyak 14 orang, 3 orang langsung didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. Untuk yang dirapid hanya 11 orang karena 3 orang lagi telah membawa hasil swab test. Dari hasil pendataan semua pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan warga luar Kota Denpasar dan luar Pulau Bali.
Meskipun pelanggar prokes tersebut warga luar Kota Denpasar, pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM berbasis mikro, serta mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. “Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali,” jelasnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *