Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test antigen kepada 11 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), yang terjaring pada saat penertiban prokes Pemberlakuan Pembatasan Kreativitas Madyarakat (PPKM) skala mikro di Jalan Raya Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Kamis (6/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya negatif. Penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 13 pelanggar. Dari jumlah tersebut 4 di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 9 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dari 13 orang terjaring sebanyak 11 orang dirapid test. Sementara yang lainnya telah menunjukkan hasil swabnya. “Hasil rapid test yang dilakukan semuanya negatif,” ungkapnya Sayoga.
Jika dalam rapid test ditemukan hasil positif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya. “Dalam penertiban itu kami juga melakukan sosialisasi prokes PPKM mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan,” ucapnya. (BTN/bud
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *