Tim yustisi Kota Denpasar melaksanakan operasi Yustisi Pendisiplinan Penetapan Prokes Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Desa Pemogan, tepatnya di depan Pasar Windhu Bhoga, pada Selasa (26/1). Operasi pendisiplinan prokes ini dilakukan terkait pelaksanaan PPKM dengan menyasar para pelaku usaha dan masyarakat yang berada diwilayah tersebut.
Kepala Satuan Pol PP, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan ini untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat. “Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru,” ujarnya.
Hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 12 orang. Sebanyak 3 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 9 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar. “Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 9 orang tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat. Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar dilakukan pembinaan oleh petugas dengan hukuman social,” ucapnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *