Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan 13 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Sidakarya Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (29/9). “Dari jumlah yang melanggar itu, sebanyak 9 orang didibina karena salah menggunakan masker, dan 4 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker,” kata Kasatpol PP, Dewa Gede Anom Sayoga.
Penertiban Prokes terus dilakukan adalah untuk menekan penularan covid 19. Selain untuk menindaklanjuti peraturan Pemberlakuan Pembataswan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, juga untuk mengedukasi masyarakat, pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi. “Jumlah kasus Covid-19 di Denpasar masih ditemukan, makanya kami tetap mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin prokes. Kita tidak ingin ada klaster-klaster baru lagi, jadi kita terus pantau dan tegakkan prokes di tengah masyarakat,” paparnya.
Dalam penertiban, Anom Sayoga berpesan kepada para petugas untuk terus memberikan contoh prokes kepada masyarakat. Agar masyarakat bisa mencontoh dan teredukasi. “Kita yang pertama sebagai petugas jangan abai, sehingga bisa ditiru oleh masyarakat. Dengan semua masyarakat menerapakan prokes, semoga pandemi cepat berlalu, sehingga perekonomian bisa kembali normal,” harapnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *