Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 14 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Simpang Jalan Padma – Jalan Trenggana, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (8/2). Seluruh pelanggar tersebut terjaring pada saat Tim Yustisi melakukan penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan semua pelanggar dalam penertiban ini diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. “Para pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat dan menghapal Sila Pancasila,” sebutnya.
Menurutnya kasus Covid-19 saat ini, mengalami peningkatan, namun setiap penertiban pihaknya selalu menemukan masyarakat yang disiplin menerapkan prokes. “Oleh karena itu penertiban akan rutin dilaksanakan di semua wilayah yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar,” jelasnya.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Jika ada yang di denda maka uang tersebut akan masuk ke kas Daerah. Dengan berbagai langkah yang dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati prokes. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *