Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 14 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat melakukan penertiban di Jalan Kamboja (Depan SMAN 1 Denpasar) Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Jumat (25/3). “Pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu, saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana.
Agar kebiasaan ini tidak terulang lagi, maka pelanggar diberikan pembinaan, dan sanksi fisik berupa push up di tempat. Penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran prokes masih ditemukan, Padahal penerapan prokes sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu. “Perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Tidak hanya menertibkan pelanggar prokes dalam kegitan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. “Kami berharap masyarakat bisa mematuhi penerapan prokes dengan ketat dan disiplin sehingga kasus covid 19 dapat terus terkendali,” tegasnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *