17 Pelanggar Prokes Terjaring di Sesetan

17 Pelanggar Prokes Terjaring di Sesetan

Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring sebanyak 17 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Raya Sesetan, Kelurahan Sesetan Kecamatan, Denpasar Selatan. Semua pelanggar prokes itu dijaring ketika Tim Yustisi melaksanakan sidak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Kamis (19/8).

Kasatpol PP, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari sebanyak 17 orang pelanggar prokes itu sebanyak 7 ditindak dengan sanksi denda di tempat karena tidak menggunakan masker. Sementara 10 orang pelanggar prokes lagi diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. “Sanksi itu diberikan sesuai dengan Pergub dan memberikan efek jera agar tidak melanggar kembali,” ucapnya.

Pihaknya tanpa henti akan terus melakukan sidak PPKM Level 4 untuk menekan penularan Covid-19. Mengingat saat ini sudah ada varian delta, dimana penularan sangat cepat.
Bahkan kasus tercatat yang terjangkit Covid-19 sangat banyak, namun tenaga kesehatan maupun pasilitas kesehatan sangat terbatas.

Dalam setiap kali sidak, pihaknya selalu mengingatkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar mereka selalu mentaati prokes dengan cara menjaga jarak, menggunakan masker, sering cuci tangan dan tidak berpergian jika tidak ada kepentingan yang mendesak. Dengan langkah itu diharapkan penularan Covid-19 dibisa ditekan. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us