Kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih cukup tinggi. Karena itu, Tim Yustisi Kota Denpasar memperketat penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Denpasar. “Kami melaksanakan penertiban di Jalan Antasura Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP, Nyoman Sudarsana disela-sela penertiban, Jumat (11/2).
Dalam penertiban kali ini terjaring 19 orang pelanggaran masker. Dari semua yang terjaring itu sebanyak 12 orang dibina karena salah menggunakan masker, dan 7 orang didenda karena tidak menggunakan masker. “Seperti penertiban sebelumnya semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat,” sebutnya
Sanksi selalu diberikan dengan tegas, sehingga ada efek jera kepada pelanggar. Masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan prokes karena kasus Covid-19 saat ini terus mengalami peningkatan. Setiap melakukan penertiban pihaknya selalu menemukan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan agar selalu menggunakan masker jika beraktifitas ke luar, jaga jarak, sering cuci tangan dan menggunakan sanitizer,” ucapnya.
Menurut Nyoman Sudarsana, penertiban ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan berbagai langkah yang dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *