20 Pelanggar Prokes Ditindak

20 Pelanggar Prokes Ditindak

Tim Yustisi Denpasar menjaring sebanyak 20 warga yang salah menggunakan masker di Simpang Jalan Waturenggong – Jalan Diponogoro (depan Pasar Sanglah) Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (2/2). “Kami membina orang yang salah dan tidak menggunakan masker saat melakukan penertiban Peorotkol Kesehatan (Prokes),” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP, Nyoman Sudarsana.

Saat dijaring, semua pelanggar prokes itu mengakui kesalahan, sehingga selain pembinaan semua pelanggar juga diberikan hukuman push up di tempat. Mereka yang terjaring itu langsung diberikan sanksi. “Kami berharap dengan saksi yang diberikan itu para pelanggar tidak mengulang kesalahaanya lagi,” ujar Sudarsana.

Kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar dalam beberapa hari terakhir mengalami peningkatan, oleh karena itu sebagai penegak perda pihaknya akan terus melakukan penertiban. Jika ada yang ditemukan melanggar baik itu sengaja atau pun tidak, akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Tidak hanya itu dalam penertiban pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati prokes. “Dengan langkah ini, kami berharap dapat menekan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya. (BTN/bud)..

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us