Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan sebanyak 21 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat melakukan penertiban prokes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatran Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jalan Kebo Iwa, Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (31/5). Dari 21 orang pelanggar prokes tersebut sebanyak 15 orang didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu, karena tidak menggunakan masker. “Untuk 6 orang kami berikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya,” kata Kasatpol PP Dewa Gede Anom Sayoga.
Dari pelanggar tersebut, sebanyak 7 orang tidak bisa menunjukan surat rapid antigen. Demi kenyaman dan menekan penularan Covid-19, maka bagi yang tidak membawa surat hasil rapid testwajib dirapid test antigen. “Sebanyak 7 orang yang dirapid test itu semua hasilnya negatif,” ungkapnya.
Sebagai pelayanan masyarakat dalam kegiatan ini, Tim Yustisi ini memberikan pelayanan rapid test bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test. Hal itu untuk memberikan pelayanan sebagai bentuk secrening. “Hal itu juga bias dimanfaatkan masyarakat yang memerlukan persyaratan untuk melakukan perjalanan dalam daerah,” imbuhnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *