Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan Raya Sesetan tepannya depan Hardys Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan, Kamis (1/4). “Dari 21 orang pelanggar itu, sebanyak 13 orang didenda di tempat dan 8 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Para pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika kemudian hari mereka kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.
Pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. “Untuk kebaikan kita semua, masyarakat agar mentaati protokol kesehatan
6 M yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan. Dengan langkah itu, semoga penularan Covid-19 dapat diputus,” harapnya.
Kasus yang positif Covid-19 saat ini masih banyak. Sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Maka dari itu Sayoga menegaskan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan. “Dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal,” tutupnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *