Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanaan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kegiatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan dilaksanakan di pertigaan Jalan Trengguli – Jalan Padma, Kelurahan Penatih, Kecamatan Dentim, Senin (5/4).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan, dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan kali ini kami lebih menyasar kepada masyarakat yang melintas di Jalan Trengguli dan jalan Padma terutama yang belum mentaati prokes. “Selama kegiatan kami telah menjaring sebanyak 23 orang pelanggar prokes.\,” katanya.
Dari total ke 23 orang tersebut didapati 11 orang menggunakan masker dengan tidak benar dan 12 lainnya tidak menggunakan masker. “Para pelanggar yang tidak membawa dan menggunakan masker kami kenakan denda administrasi berupa denda di tempat, namun untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar kami berikan edukasi dan pembinaan, sehingga tidak mengulangi kesalahannya Kembali,” ujar Dewa Sayoga.(BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *