Tim Yustisi kembali melakukan giat pendisiplinan masker pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Selasa (26/4). Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang hari Raya Lebaran. Kegiatan itu dilakukan di seputaran Jalan WR Supratman, Jalan Waribang dan Jalan Sulatri, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur. Dalam kegiatan ini, 23 orang pelanggar terjaring.
Tim Yustisi yang terdiri dari aparat Satpol PP Kota Denpasar, TNI, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, dan Dinas Perhubungan Denpasar. Kegiatan ini merupakan operasi lanjutan yang sudah dilakukan sebelumnya, guna mengantisipasi lonjakan kasus menjelang hari raya Lebaran. “Hasilnya, 23 warga yang kedapatan salah menggunakan masker langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu wajib nasional. Kepada para pelanggar kami juga memnerikan masker,” ujar Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Bawa Nendra melanjutkan, giat pendisiplinan ini akan terus gencar dilakukan. “Dengan kegiatan ini diharapkan mampu mengedukasi dan meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan agar pandemi ini bisa segera berakhir,” tandasnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *