Tim Yustisi Denpasar menjaring sebanyak 24 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat melaksanakan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Kota Denpasar. Pendisiplinan saat itu menyasar wilayah Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat, tepatnya di Traffic Light Jalan Teuku Umar – Jalan Batanta, Selasa (24/8).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna lebih mengoptimalkan pelaksanaan prokes di masyarakat. “Dalam pemantauan ini, kami menyasar para pengendara dan warga yang belum menaati prokes yang melintas di wilayah itu,” katanya.
Dari 24 orang yang terjaring itu, terdapat 2 orang tidak menggunakan masker, dan 22 orang lainnya menggunakan masker dengan tidak benar. “Mereka memakai masker yang tidak menutupi hidung hingga dagu. Maka 2 orang tersebut kami kenakan denda administrasi sebesar 100 ribu, dan 22 orang lainnya kami berikan pembinaan serta edukasi terkait penggunaan sarana prokes yang benar,” ujarnya.
Dengan rutin melaksanakan pemantauan prokes ini dapat meningkatkan keamanan, serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya dalam masa pandemi ini, baik itu dengan menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer sehingga kita terhindar dari penularan Covid-19,” ungkap Dewa Sayoga. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *