Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 24 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat melakukan penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (16/2). Penertiban yang menyasar diseputaran Jalan Nusa Kambangan, Jalan P. Buru, Jalan Diponegoro dan Jalan Maluku itu
Dalam kegiatan itu menjaring sebanyak 16 orang yang langsung dirapid test antigen oleh Tim Kesehatan, dan hasilnya semua non reaktif. “Dalam kegiatan ini hanya 16 di rapid tes antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab,” ungkap Kasatpol PP, Dewa Gede Anom Sayoga saat di koorfirmasi.
Rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 secara real, sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan Covid-19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya. Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung digiring kerumah sakit untuk diisolasi
Setiap penetiban pihaknya juga memberikan nasi bungkus secara gratis kepada para pelanggar. “Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan Covid-19,” paparnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *