24 Pelanggar Prokes Ditindak di Jalan Ratna

24 Pelanggar Prokes Ditindak di Jalan Ratna

Kesadaran masyarakat untuk melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) masih tergolong rendah. Buktinya, setiap Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) masih saja menemukan pelanggaran. Lihat saja, saat operasi disiplin prokes di Jalan Ratna, tepatnya di wilayah Banjar Tega Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Kamis (3/6), Tim Yustisi menemukan sebanyak 24 pelangga. “Kamis masih menemukan pelanggaran prokes,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga.

Penertiban yang dilaksankan ini, masih dalam penerapan prokes dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Sasarannya, masyarakat yang melanggar aturan dan belum mentaati prokes yang melintas di wilayah jalan tersebut. Dari sebanyak 24 orang pelanggar prokes yang kami jarring itu, terdiri dari 8 orang tidak menggunakan masker, sehingga kami kenakan sanksi administrasi denda sebesar seratus ribu rupiah. Untuk pelanggar yang menggunakan masker dengan tidak benar, kami berikan edukasi dan sanksi fisik berupa push up, sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali,” paparnya.

Dalam penertiban ini, pihaknya lebih menekankan pada sosialisasi, yakni mengajak masyarakat untuk tertib menerapkan prokes, sebagau upaya menekan penyebarab Covid-19. “Kami berharap dengan rutin dan gencar melaksanakan pemantauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes. Baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. Mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya kami semua dapat terbebas dari penularan virus. Dengan begitu, ekonomi serta kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih seperti semula kembali,” pungkasnya. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us