Tim Yustisi Kota Denpasar menemukan 27 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat melaksankan penertiban di Jalan Bakung Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Senin (25/4). Sebanyak 27 pelanggar yang terjaring itu sebagian menggunakan masker di dagu. “Ketika kami tanya alasannya sesak menggunakan masker,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana.
Mereka menggunakan masker di dagu, tetapi diberikan pembinaan dan sanksi push up ditempat sebagai efek jera. “Sanksi itu diberikan kepada pelanggar agar mereka tidak mengulangi lagi. itu penting, karena setiap penertiban masih saja menemukan pelanggaran. Padahal saat ini kasus positif Covid-19 masih ada di Kota Denpasar, namun pelanggar prokes masih ditemukan,” ungkapnya.
Untuk menekan penularan covid 19 giat penertiban akan terus dilakukan di setiap objek yang ada di Kota Denpasar, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Penertiban yang dilakukan tentunya sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. “Untuk menekan penularan kami akan terus melakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” tegasnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *