Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 28 orang pelanggar Protokol Pesehatan (Prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pertigaan Jalan A.Yani, Jalan Ken Arok Kelurahan Peguyangan, Rabu (7/4). “Dari 28 orang pelanggar itu, sebanyak 22 orang didenda di tempat dan 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Para pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar, mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.
Sayoga mengaku, pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua, Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali.(BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *