Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 28 orang masyarakat saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jalan Vokroaminoto – Jalan Uma Anyar Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (24/5). “Kami menjaring 2 orang pelanggar protkes. Karena pelanggar salah menggunakan masker, maka kami hanya memberikan pembinaan dan sanksi push up,” ucap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Demi kenyaman dan menekan penularan Covid 19, pihaknya juga melakukan rapid test antigen kepada masyarakat pengguna jalan. Tidak hanya pelanggar, kegiatan rapid test antigen kali ini juga diikuti oleh masyarakat umum. Masyarakat yang mengikuti rapid test antigen adalah untuk persyaratan melakukan perjalanan dalam daerah. “Sebagai pelayan masyarakat kami dengan senang hati tetap melayani mereka yang ingin rapid test,” ungkap Sayoga.
Dalam rapid test antigen secara keseluruhan diikuti sebanyak 28 orang. Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. Jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya. “Kami juga melakukan sosialisasi prokes PPKM mikro kecil kepada masyarakat, mengingatkan mereka taat pada prokes, serta mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan dari pemerintah,” ungkapnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *