Hari ketiga pelaksanaan pemantuan Protokol Kesehatan (Prokes) Pemberlakukan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Denpasar, Tim Yustisi menjaring 3 pelanggar. Pelanggar prokes itu dijaring ketika Tim Yustisi melakukan penertiban di Pos Penyekatan di Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung Desa Ubung Kaja Kecamtan Denpasar Utara, Senin (5/7).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam kegiatan ini Tim mengutamakan memeriksa para pendatang atau penduduk non permanen yang berasal dari luar Pulau Bali dengan kendaraan angkutan umum. “Jika ditemukan tidak mentaati prokes, kami harus menertibkannya,” tegasnya.
Dari 3 orang pelanggar prokes itu, terdiri dari 2 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 1 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. Selain itu di denda dan dibina mereka juga harus mengikuti isolasi mandiri di tempat tujuan masing masing. “Kegiatan ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19 varian delta, serta sosialisasi prokes PPKM Darurat kepada masyarakat,” tutupnya.(BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *