Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, tepatnya di Jalan Pidada- Jalan Angsoka, Rabu (16/12). Tim Yustisi yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar serta didukung aparat desa, seperti Perbekel dan perangkat Kelurahan Ubung. “Hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 31 orang pelanggar,” kata Kepala Satuan Pol PP, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Sebanyak 13 orang yang terjkrting itu, diantaranya tidak menggunakan masker dan 18 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, maka 13 orang yang tidak menggunakan masker tersebut langsung didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu. Sedang yang menggunakan masker dengan tidak benar diperingati atau dilakukan pembinaan oleh petugas.
Dalam kegiatan ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat, namun terus melakukan edukasi untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19. Kegiatan ini akan terus dilaksanakannya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang melanda. Kegiatan ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat. “Kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru di lingkungan masyarakat,” ujarnya Dewa Sayoga. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *