Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Kegiatan kali ini dilaksanakan di wilayah Desa Pemecutan Klod Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (24/11). “Kami melaksanakan kegiatan pemantauan prokes selalu digelar di wilayah zona merah atau jumlah penderita Covid-19 yang cukup banyak,” kata Kasatpol PP Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi.
Kegiatan ini sengaja di dilaksanakan di wilayah Desa Pemecutan Klod, tepatnya di simpang Jalan Imam Bonjol sampai Jalan Subur. Mengingat di wilayah tersebut kasus positif Covid-19 cukup tinggi. Penegakan perda selalu digelar agar masyarakat memahami, bahwa sangat penting mematuhui protokol kesehatan. Hasil dari kegiatan tersebut, terjaring 32 orang pelanggar. Sesuai Peraturan Gubenur, maka 12 orang yang tidak menggunakan masker langsung di denda sebesar Rp 100ribu, dan 20 orang lagi yang menggunakan masker, tetapi tidak pada tempatnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial.
Sanksi terus diberikan bagi yang melanggar, sehingga masyarakat diharapkan tidak akan ada yang melanggar lagi. Dengan begitu, penularan virus Covid-19 bisa diputus mata rantainya. “Pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah kami melakukan penegakan Perda sekian kali, masyarakat sudah mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meskipun demikian, masih beberapa orang tidak paham sehingga dalam sidak masih diketemukan tidak memakai masker,” paparnya.
Dalam hal ini, sebut Sayoga tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih dan sehat. (BTN/bud).
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *