Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seputaran Jalan Tukad Barito – Jalan Tukad Badung, Kelurahan Renon, Jumat (26/3). “Dari 32 orang pelanggar, sebanyak 26 orang didenda di tempat dan 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya,” kata Kasatpol PP, Dewa Gede Anom Sayoga.
Semua pelanggar pada saat ditertibkan mengaku lupa menggunakan masker. Walau demikian, para pelanggar diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.
Pihaknya mengtaku setiap hari memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. “Untuk kebaikan kita semua, mari mentaati protokol kesehatan 6 M yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan. Dengan mentaati protokol kesehatan maka mata rantai Covid-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal,” harapnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *