Tim Yustisi Kota Dempasar kembali jaring 38 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat melakukan penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di simpang Jalan A.Yani – Jalan.Suradipa Wilayah Kelurahan Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara Selasa (19/1). “Dari hasil penertiban kemarin dan pagi ini sebanyak 38 orang pelanggar yang dijaring hari ini terdata 16 di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 22 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya,” kata Kasatpol PP Dewa Gede Anom Sayoga.
Sebanyak 38 orang pelanggar itu juga diberikan sanksi fisik maupun moril. Sanksi fisik mereka semua diberi hukuman push up, sanksi moril disuruh menyapu jalan dan menandatangangi surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi. “Apabila di kemudian hari kembali ditemukan melakukan pelanggaran kembali, maka kami terpaksa akan memberikan tindakan yang lebih tegas. Bisa kami mengangkut ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan lebih lanjut,” tegas Sayoga.
Sanksi itu diberikan agar ada efek jera dan sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Mengingat pihaknya telah memberikan sosialisasi selama 10 bulan lebih. Kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan terutama saat melakukan aktifitas diluar rumah yakni selalu menjaga jarak, gunakan masker dan selalu cuci tangan. Sayoga juga mengimbau dan mengajak masyarakat agar menerapkan perilaku hidup sehat. Dengan hidup sehat berarti pikiran menjadi sehat jernih, sehingga bisa produktif dan aman, sehingga dengan demikian ekonomi bisa bangkit lagi. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *