Sebanyak 39 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dijaring Tim Yustisi Denpasar di Jalan Gunung Rinjani – Jalan Gunung Cemara Desa Tegal Harum Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (23/2). “Dari jumlah itu, sebanyak 35 orang kami bina karena salah menggunakan masker, dan 4 orang kami denda karena tidak menggunakan masker. Jumlah pelanggar hari ini lebih banyak dibandingankan kemarin,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP, Nyoman Sudarsana.
Setiap Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban namun sampai saat ini masih menemukan
pelanggaran prokes. Maka dari itu pelanggar yang terjaring juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Bagi yang tidak menggunakan masker, pihaknya memberikan masker secara gratis. “Kami akan terus menggencarkan ponetiban di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar. Hal ini mengingat kasus Covid-19 masih ada,” ucapnya.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan berbagai langkah dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati prokes, sehingga pandemi Covid-19 dapat terkendali. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *