Satopl PP Kota Denpasar menjaring 39 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di simpang Jalan Gunung Saputan – Jalan Gunung Salak Desa Padangsambian Kelod Kecamatan Denpasar Barat, Senin (9/5). “Seluruh pelanggar prokes itu kami jaring saat Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar AAN Bawa Nendra.
Dalam penertiban ini semua diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. “Penegakan Prokes ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19,” ucapnya.
Warga yang terjaring pelanggaran prokes setiap diadakan operasi yustisi masih ditemukan. Ia mengajak walaupun kasus sudah menurun penerapan prokes agar tetap dilaksanakan dengan disiplin. “Jangan sampai abai dengan Prokes walaupun kasus sudah melandai,” katanya.
Untuk tetap menciptakan kedisiplinan dalam menerapkan prokes, pihaknya akan tetap melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum prokes, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran bersama semakin meningkat. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *