Sebanyak 4 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dijaring oleh Tim Yustisi Kota Denpasar, Kamis (15/4). Para pelanggan itu dijaring ketika Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan penertiban prokes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. “Dalam penertiban kali ini semua pelanggar hanya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak dengan benar,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu, para pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat. Disamping itu, juga harus mendatangani surat pernyataan bersedia tidak melanggar kembali. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas. “Meskipun masih dalam suasana hari raya, kami tetap melakukan penertiban prokes dan memberikan sosialisasi prokes kepada masyarakat, agar tidak ada yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Meskipun demikian, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar,” ucapnya.
Untuk kebaikan semua orang, Sayoga mengaku tidak bosan dan akan terus mengimbau masyarakat agar selalu mentaati prokes 6M yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan Covid-19 dapat terputus. Dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai Covid-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *