Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara tepatnya di simpang Jalan. Padma dan Jalan Trenggana, Senin (30/11).
Tim ini terdiri dari unsur Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar serta didukung aparat desa seperti Perbekel dan perangkat Desa Peguyangan Kangin. “Hasil dari operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 11 orang pelanggar,” kata Kepala Satuan Pol PP, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Dari 11 ortang pelanggar itu, ada 6 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 5 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 6 orang yang tidak menggunakan masker tersebut langsung didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu. “Untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar diperingati atau dilakukan pembinaan oleh petugas,” imbuhnya.
Dalam kegiatan ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat, namun terus melakukan edukasi untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19. Kegiatan ini juga akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang sedang melanda dan kegiatan ini tentu untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat. U”ntuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru di lingkungan masyarakat,” ujarnya,” tutup Dewa Sayoga. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *