Sebanyak 7 orang pelanggar Protocol Kesehatan (Prokes) terjaring pada saat Tim Gabungan Yustisi Denpasar menggelar operasi di Jalan Tunjung Sari Wilayah Br. Tegeh Sari, Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denbar, Selasa (12/1). “Operasi pendisiplinan prokes ini dilakukan terkait pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan menyasar para pelaku usaha dan masyarakat yang berada di wilayah itu,”kata Kepala Satuan Pol PP, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Kegiatan ini, juga dalam menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dari total 7 orang pelanggar tersebut, 6 orang didapati tidak menggunakan masker dan 1 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar. “6 orang pelanggar tersebut dikenakan denda sebanyak Rp.100.000. Sedangkan 1 orang yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan pembinaan sehingga selanjutnya mereka dapat menggunakan masker dengan benar,” jelasanya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *