Tim Gabungan terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP bersinergi dengan Linmas, Satgas Gotong Royong Desa, Lurah dan Desa Adat melakukan razia penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), Senin (25/1). Kegiatan tersebut menyasar Kawasan Simpang Jalan Tangkuban Perahu – Jalan Buana Raya. “Dalam kegiatan tersebut, menjaring sebanyak 8 orang yang tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar, tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker,” kata Kasat Pol PP, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Dari 8 pelanggar itu, sebanyak 4 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker, dan 4 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna. “Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Kelurahan Padangsambian. Kegiatan dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *