9 Pelanggar Prokes, 3 Didenda

9 Pelanggar Prokes, 3 Didenda

Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jalan Gunung Galunggung, Pelabuhan Benoa dan di Simpang Tohpati, Minggu (23/5). “Penertiban kali ini berhasil menjaring 9 orang pelanggar prokes. Dari jumlah tersebut 3 orang didenda di tempat masing masing 100 ribu, karena tidak menggunakan masker. Dan 3 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya, serta 3 orang lagi anak dibawah umur,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

Dalam giat ini juga dilaksanakan rapid test antigen kepada 7 orang. “Dari jumlah yang melanggar itu, sebanyak 7 orang tidak bisa menunjukan hasil rapis test. Maka untuk menekan penularan Covid-19, kami melakukan rapid antigen terhadap mereka,’ ucapnya.

Dilaksanakan rapid test antigen karena untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. “Jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif, maka kami akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya,” imbuhnya.

Seperti penertiban sebelumnya, kali ini Sayoga mengaku, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi prokes PPKM mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. ” Mari tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan Covid-19,” ajaknya. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us