9 Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi

9 Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi

Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 9 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Pokes) saat melakukan penertiban dan pendisiplinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di perempatan Jalan Tukad Yeh Aya – Jalan Tukad Balian Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan. Dari 9 pelanggar prokes itu, sebanyak 2 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker, dan 7 orang diberikan pembinaan karena karena tidak sempurna menggunakan masker,” kata Kasatpol PP, Dewa Gede Anom Sayoga, Rabu (18/8).

Orang pelanggar yang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 7 orang diberikan pembinaan karena karena tidak sempurna menggunakan masker. “Kegiatan pendisiplinan ini akan rutin dilakukan selama pelaksanaan PPKM Level 4 berlangsung. Hal itu dilakukan untuk menekan penularan Covid-19. Mengingat penyebaran Covid-19 semakin cepat bahkan saat ini jumlah kasus yang terjangkit cukup banyak. Selain itu fasilitas rumah sakit dan tenaga medis sangat terbatas,” ungkapnya.

Untuk menekan penularan dalam kegiatan ini pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan air mengalir dan tidak bepergian kalau tidak dalam keadaan mendesak. Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada pelaku usaha agar selama pelaksanaan PPKM Level 4, berlangsung jam operasional sesuai ketentuan berlaku. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us