Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan operasi pemantauan Protokol Kesehatan (Prokes) di Traffic Light Jalan Gunung Agung dan Traffic Light Jalan Teuku Umar Barat, Minggu (9/5). Kegiatan ini dalam rangka menindak lanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan. “Kami lebih menyasar kepada masyarakat dan pengendara yang belum mentaati prokes yang melintas di Trafic Light Jalan Gunung Agung dan Trafic Light Jalan Teuku Umar Barat,” kara Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga.
Hasilnya 9 orang berhasil dijaring karena menggunakan masker yang tidak sempurna, dimana masker dipakai di dagu. Terkait pelanggaran ini tim memberikan pembinaan dan peringatan agar kesepan tidak lagi mengulangi perbuatannya. ” Kami hanya beri pembinaan dan saksi push up kepada pelanggar bersangkutan. Sebenarnya penggunaan masker yang salah ini sama saja tidak menggunakan masker, sehingga fungsi masker jadi mubazir,” imbuhnya.
Dewa Sayoga mengatakan, setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan di denda ditempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan. “Dengan rutin dan gencar dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan ini, kami berharap dapat meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya di masa pandemi ini, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. Dengan taat menerapkan prokes dari diri sendiri, kami berharap penyebaran covid 19 ini dapat diminimalisir dan pandemi ini cepat berlalu sehingga ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali,” pungkas Dewa Sayoga. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *