Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar mengadakan Rapat Kordinasi (Rakor) untuk menindak lanjuti surat edaran Satgas Nasional Penanggulangan Pencegahan Covid-19 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 dari pelaku pejalanan lintas daerah khususnya dari arus balik lebaran tahun 2021. Rakor itu berlangsung di Kantor Dishub Kota Denpasar, Senin (17/5). Rapat dipimpin oleh Kadishub Ketut Sriawan dan dihadiri Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Provinsi Bali – Provinsi NTB, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kadishub, Sriawan mengatakan, pengetatan arus balik lebaran tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Mei – 24 Mei 2021 pada pos-pos pemantauan Kota Denpasar. Mulai, Selasa (18/5) Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung serta Polres Badung Kodim 1611 Badung Kemenhub BPTD Wilayah XII Provinsi Bali – Provinsi NTB akan melakukan Operasi Gabungan di Terminal Mengwi. “Selain pengetatan di pos-pos di Kota Denpasar, Satgas Covid 19 Kota Denpasar juga melaksanakan penebalan personil di Pos Terminal Mengwi dengan berkordinasi dengan pihak pelabuhan Padangbai dan pelabuhan Gilimanuk untuk pengetatan pintu keluar masuk Pulau Bali demi antisipasi pelaku arus balik yang akan menuju Kota Denpasar,” paparnya.
Dalam pelaksanaan pengetatan arus balik tim akan memeriksa kendaraan dan orang yang masuk ke Kota Denpasar dengan sasaran kendaraan pribadi ber-plat luar atau kendaraan yang diduga mudik. “Tim akan memeriksa kelengkapan dokumen dari pengendara yang terdiri dari KTP dan surat keterangan rapid test antigen. Jika terdapat pelaku arus balik yang tidak memiliki surat keterangan rapid test akan dilakukan SWAB Antigen ditempat, serta jika di ketahui reaktif Covid-19 maka akan dikordinasikan dengan BPBD dan Dinas Kesehatan untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Sriawan.
Sriawan juga mengajak Tim Satgas Covid-19 di Desa dan Kelurahan agar meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pendataan penduduk pendatang dengan berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar terkait dengan tertib administrasi kependudukan. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *