Ketika parisata Bali diguncang masalah yang salah satunya karena ulah wisatawan, maka keinginan untuk mewujudkan Bali sebagai pariwisata semakin kencang. Selama ini selalu berkumandang istilah pariwisata berkualitas, dengan berbagai pendapat yang dilihat dari berbagai sisi. Ada yang melihat dari output kesejahteraan masyarakat, sehingga menurut mereka yang dimaksud pariwisata berkualitas adalah pariwisata yang mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat local yaitu masyarakat Bali. “Ini memang merupakan tujuan dari pembangunan pariwisata Bali,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun.
Saat ini, jelas Tjok Bagus Pemayun, yang menjadi referensi dalam mendifinisikan pariwisata berkualitas adalah apa yang tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 5 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisata Budaya Bali dan Peraturan Gubenur (Pergub) Bali nomor 28 tahun 2020 tentangTata Kelola Pariwisata Budaya Bali. “Secara ringkas pariwisata berkualitas mengandung makna dari dua sisi. Pertama, dilihat dari sisi wisatawan dan kedua, dilihat dari sisi Bali sebagai destinasi,” sebutnya.
Kalau dilihat dari sisi wisatawan, menurut Pergub Bali nomor 28 tahun 2020 tentangTata Kelola Pariwisata Budaya Bali, yang dimaksud wisatawan yang berkualitas adalah wisatawan yang
menghormati nilai-nilai budaya tradisi dan kearifanlokal, ramah lingkungan, waktu tinggal lebih lama, berbelanja lebih banyak, melakukan kunjungan berulang-ulang, serta berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.
Kalau dilihat dari sisi Bali sebagai Destinasi, yang dimaksud destinasi berkulalitas itu adalah
pariwisata dimana terdapat pengelolaan daya tarik, dan industri pariwisata yang profesional, tertata dengan standar yang ditentukan sesuai yang ditetapkan dalam Perda nomor 5 tahun 2020. Selain itu memiliki alam dan lingkungan yang lestari, terdapat kesadaran yang tinggi dari masyarakatnya untuk menjaga dan melestarikan alam lingkungan, serta memiliki budaya sebagai dayatarik wisata ,yang terjaga dan dilestarikan oleh masyarakatnya sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
Sebagai daerah tujuan wisata dunia saat ini Bali terus bernah dalam mewujudkan pariwisata budaya Bali yang berkualitas dan bermartabat. Salah satu usaha yang dilakukan dengan membuat payung hukum sebagai landasan semua pihak agar bisa bergerak dengan langkah yang sama dalam rangka mewujudkan tujuan di atas. “Selain Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 5 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisata Budaya Bali dan Pergub Bali No 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali, saat ini juga telah dibuat berbagai payung hukum yang sebagai landasan masyarakat Bali untuk bergerak dalam rangka mendukung pariwisata budaya yang berkualitas berkelanjutan dan bermartabat,” paparnya.
Adapun peraturan-peraturan yang bersifat mendukung pembangunan pariwisata budaya Bali yang berkualitas, berkelanjutan dan bermartabat itu adalah Pergub Bali nomor 79 tahun 2018, tentang Penggunaan Busana Adat Bali, Pergub Bali nomor 80 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Pergub Bali nomor 97 tahun 2018 tentang pemmbatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Bali nomor 99 tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali, Pergub nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, dan Pergub Bali nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Selain itu, Pergub Bali nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Permentasi dan/ Destilasi Khas Bali, serta Pergub Bali Nomor 24 tahu 2020 tentang, Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut, Pergub Bali nomor 25 tahun 2020 tentang Fasislitasi Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan. Termasuk pula, Surat Edaran Gubernur Bali nomor 17 tahun 2021 tentang
Pemanfaatan Produk GaramTradisional Lokal Bali, Surat Edaran Gubernur Bali nomor 4 tahun 2021, Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali /Kain TenunTradisional Bali.
Tata kelola pariwisata Bali kedepannya diharapkan bisa dikelola dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. Hal itu bertujuan untuk menata pengelolaan penyelenggaraan pariwisata Bali, meningkatkan kinerja tata kelola penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi tata kelola pariwisata. Hal ini, diharapkan untuk dapat memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan terhadap produk pariwisata yang ditawarkan. “Kemudian memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku industri pariwisata dalam menyelenggarakan tata kelola pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan, dan menyediakan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan tata kelola pariwisata,” peparnya.
Sedangkan dalam rangka pengawasan terhadap penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali, telah dibentuk Satuan Tugas melaui Surat keputusan Gubernur BaliNomor 370/03-L/Hk/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan GubernurNomor 264/03-L/Hk/2023 Tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata KelolaPariwisata. Dimana anggota Stgas ini melibatkan instansi-instansi terkait, baik dari OPD pemerintah provinsi Bali, instansi Vertikal dan asosiasi pariwisata yang ada di Bali. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *