Awig-Awig Desa Adat Gembalan Dikukuhkan

Awig-Awig Desa Adat Gembalan Dikukuhkan

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri upacara pengukuhan dan pasupati Awig-Awig Desa Adat Gembalan, bertempat di Pura Dalem Desa Adat Gembalan, Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Selasa (8/2)2022.
Turut hadir, Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung Dewa Made Tirta, Sekcam Klungkung Anak Agung Gede Rai Dharma Putra, Perbekel Desa Selat Gusti Lanang Ngurah Adnyana, dan Bendesa Adat Gembalan Nyoman Sarjana. Dalam kesempatan itu, Bupati Suwirta mengatakan, awig-awig merupakan sebuah aturan adat yang mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban dan ketenteraman. “Maka dari itu, mari ikuti segala aturan dari awig-awig ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Bupati Suwirta.
Awig-awig yang telah dikukuhkan dan dipasupati, jelas Bupati, selanjutnya harus disosialisasikan dan diimplementasikan kepada masyarakat. Kerja sama antara perbekel dan bendesa harus terus sejalan, agar apa yang menjadi tujuan di desa bisa terlaksana dengan baik.
Bupati Suwirta juga berharap krama bisa mentaati tiga aturan, di antaranya tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bahaya penyalahgunaan narkoba, dan ketertiban memilah sampah dari rumah melalui spirit Gema Santi (gerakan masyarakat santun dan inovatif). Bupati Suwirta juga mengajak masyarakat agar mengikuti Protokol kesehatan Covid-19 saat melakukan aktivitas.
Di hari yang sama, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Ny. Ayu Suwirta menghadiri persembahyangan bersama Pujawali/Piodalan di Pura Prajapati, Desa pakraman Besan, dan Pura Dalem Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.(BTN/ery)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us