Badung Antisipasi Kelangkaan Minyak Curah

Badung Antisipasi Kelangkaan Minyak Curah

Dalam rangka mengantisipasi potensi kelangkaan pasokan dan disparitas harga minyak goreng curah setelah adanya penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Kementerian Perdagangan RI, Wakil Bupati (Wabup) Badung Ketut Suiasa melakukan audiensi dan menjalin koordinasi dengan salah satu distributor minyak curah level D2/D3 yang ada di wilayah Kabupaten Badung. “Harga minyak curah di level distributor D3 saja sudah terjadi perbedaan harga, sehingga demikian akan terjadi ketidak stabilan harga di tingkat penjual bawah,” ungkapnya Wabup Suiasa.

Mestinya, di level D3 ini harganya harus sama karena mereka mengambil minyak di satu sumber yang sama dan lokusnya juga sama. “Dalam rangka menyamakan harga ini, nampaknya kami harus bekerja lebih ekstra lagi dalam mengakselerasikan harga jual minyak curah di level distributor D3,” ungkap Wabup Ketut Suiasa yang saat itu didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan Badung IB Gede Arjana bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) saat menerima audiensi Jimmy selaku pengelola dan pemilik UD Dewata Sembako di Ruang Kerja Rumah Jabatan Wakil Bupati Badung, Jumat (27/5).

Wabup Suiasa menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya segera menerjunkan tim ke lapangan untuk mengkoordinasikan kebijakan penetapan het kepada para distributor-distributor level D3. Sehingga Pemkab Badung melalui Organisasi Parangkat Daerah (OPD) terkait bisa secepat mungkin menetapkan surat edaran kebawah terkait standar harga eceran tertinggi minyak curah di wilayah Kabupaten Badung. “Ini akan menjadi pedoman bagi masyarakat dan para pedagang agar tidak ada pihak yang terlalu memanfaatkan situasi yang ada saat ini,” ujarnya.

Wabup Suiasa akan mengawal terus kesinambungan kebijakan ini. “Disamping minyak goreng kita juga akan pantau terus keberadaan stok tepung terigu di pasaran, sehingga kita bisa mengambil langkah antisipasi secepat-cepatnya dan setepat-tepatnya. Inilah tugas yang kita lakukan dan semoga ini bisa berjalan dengan baik sehingga masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pokoknya dengan harga yang sepantasnya dan sewajarnya,” pungkasnya.

Jimmy melaporkan, sempat terjadi kelangkaan stok minyak goreng curah di tingkat distributor pada medio Bulan Januari sampai pertengahan April, namun seiring perkembangan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat sejak awal Bulan Mei stok dan distribusi minyak goreng curah di lapangan berangsur lancar. “Berdasarkan aturan yang ditetapkan Kemendag kami di tingkat distributor level D2 menjual minyak goreng curah di harga Rp 15.500/kilo. Bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng di kami harus melampirkan foto copy KTP dengan jumlah maksimal pembelian 40 Kg/KTP,” terangnya. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us