Badung Agro Techno Park (ATP) segera bangkit kembali untuk menyeimbangkan pembangunan wilayah Badung Utara dan Badung Selatan. Fokus kegiatannya pada bidang pembibitan, budidaya, produksi dan pemasaran produk-produk pertanian. “Inilah cara kami untuk menciptakan masyarakat bela beli, wujudkan masyarakat bangga jadi petani. Lahan pertanian milik masyarakat disewa Kabupaten Badung, pemilik lahan juga kita gaji perbulan dan pendapatan yang dihasilkan dari Badung ATPark akan masuk kedalam kas daerah,” ucap Bupati Badung Nyoman Giri Prasta saat menghadiri acara panen kopi perdana yang dirangkaikan dengan Pasar Agro bertempat di ATP, Desa Belok Sidan Petang, Kamis (28/4).
Langkah yang diambil ini bertujuan untuk melahirkan petani mandiri berbasis riset dan teknologi tepat guna dalam naungan sebuah koperasi. Dalam rangka mendukung dan memperkuat industri pertanian di Badung Utara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan segera membentuk Badan Pangan dan membuat Perda yang mengatur tentang penggunaan dan konsumsi produk lokal. “Contoh sederhana, kalau pertanian daerah Badung Utara bisa berkembang, bisa melakukan MoU dengan wilayah Badung selatan yang menjadi pusat industri pariwisata,” ucapnya.
Dengan demikian, kebutuhan buah, sayur dan hasil pertanian lainnya untuk hotel dan restoran bisa dipasok dari Badung Utara dalam kondisi yang segar. “Inilah bentuk kolaborasi. Melalui program yang dikeluarkan oleh Balitbang Badung ini akan berusaha untuk menjadikan Badung daulat pangan. Namun tidak menutup kemungkinan bisa dikembangkan pula industri pariwisata yang berbasis agro tourism, ECO tourism, health tourism maupun culture tourism dalam sebuah homebase desa wisata,” imbuhnya.
Ketua Tim Koordinasi Pembangunan dan Pengembangan Badung ATP, Wayan Suambara melaporkan, pembangunan Badung ATPark merupakan sebuah gagasan yang dimunculkan oleh Bupati I Nyoman Giri Prasta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani. Rencana pembangunan ATP diawali dengan Feasibility Study (FS) pada tahun 2018 yang dilakukan melalui kerjasama Universitas Udayana dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Badung. Hasil FS tersebut menyatakan bahwa kawasan ATP layak untuk dikembangkan.
Terhadap hal ini maka pada tahun 2019 diawali dengan penyediaan lahan kawasan ATP yang diperoleh melalui sewa lahan milik masyarakat selama 10 tahun yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2029. Tahun 2022 ini merupakan tahun ketiga dari masa sewa tersebut. “Pada tahun Anggaran 2019 dilakukan sewa lahan seluas 148.739 m2, merekrut tenaga kontrak sejumlah 46 orang, menyusun masterplan dan DED ATP, pengadaan bibit kopi dan tanaman penaung lamtoro serta pengadaan alat pertanian dan pupuk,” imbuhnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *