Badung Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020

Badung Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berhasil meraih Predikat Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020. Penganugrahan itu diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bertempat di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kamis (17/12). Penghargaan diserahkan oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi I G.A.G.A Widiana Kepakisan kepada Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa.

Wabup Suiasa usai acara mengatakan, sangat mengapresiasi dan bersyukur penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 dari Komisi Informasi Provinsi Bali kepada Kabupaten/Kota di Bali dan Badung khususnya yang mendapatkan penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Informatif II. Dengan keterbukaan informasi publik akan mampu meningkatkan layanan publik kepada masyarakat tentunya layanan keterbukaan informasi. “Hari ini kami bersyukur Pemkab Badung mendapatkan peringkat sebagai pemerintah daerah yang informative,” ucapnya.

Predikat yang tinggi dalam pengelolaan informasi public ini, lanjut Wabup Suiasa sebagai bukti bahwasanya Pemerintah Kabupaten Badung sudah menerapkan transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam hal keterbukaan informasi publik, Pemkab Badung berupaya untuk terbuka kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Baik dalam pengambilan keputusan atau kebijakan. “Dan dalam rangka itu, maka tentu kami harus menyediakan informasi yang terbuka kepada publik, adaptif dan komunikatif dengan memberikan kanal ruang penyampaian komunikasi,” jelasnya.

Dalam kaitan penganugerahan dari Komisi Informasi juga, dikatakan Pemkab Badung berupaya untuk menerapkan Keterbukaan Informasi Publik dengan pencapaian yang bertahap pada setiap organik yang ada di lingkungan Pemkab Badung. Mulai dari lingkungan OPD, kecamatan hingga ke tingkat desa/kelurahan, maupun perusahaan daerah. “Dengan ini kita berharap penyelenggaraan pemerintahan sampai tingkat desa/kelurahan menjadi lebih transparan lagi terhadap berbagai hal. Terlebih pembangunan daerah pada hakekatnya harus dikawal oleh seluruh warga masyarakat,” tegasnya.

Ketua Komisioner Komisi Informasi Bali, I G.A.G.A Widiana Kepakisan mengatakan, kegiatan ini terlaksana sesuai dengan tupoksi Komisi Informasi untuk melakukan evaluasi terkait dengan layanan informasi kepada masyarakat. Adapun kriteria penilaian yaitu kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada seluruh Badan Publik Kabupaten/Kota se Provinsi Bali yang dilaksanakan sepanjang tahun 2020. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us