Badung Siap Ikuti Penilaian Mandiri Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda 2021

Badung Siap Ikuti Penilaian Mandiri Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda 2021

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kini bersiap mengikuti Penilaian Mandiri Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2021. Hal ini terungkap dalam rapat persiapan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) I Wayan Adi Arnawa bertempat di Ruang Rapat Sekda Puspem Badung, Senin (3/5). Rapat dihadiri Kepala DPMPTSP Made Agus Aryawan, Inspektur Luh Suryaniti, Kadis PUPR IB Surya Suamba, Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan I Made Widiana, Kadis LHK I Wayan Puja, Kabag Organisasi Wayan Putra Yadnya dan Kabag Hukum AA. Asteya Yudhya.

Sekda Adi Arnawa mengatakan penilaian ini merupakan tindak lanjut dari Perpres no. 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Mekanisme penilaian nantinya dilakukan lewat pengawasan dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang akan dikoordinasikan di tingkat pusat maupun daerah. “Setiap tahun kita akan dievaluasi apakah Pemda ini mendapat insentif atau punishment. Apabila pemda melakukan peraturan ini dengan baik maka mendapatkan intensif sedangkan apabila tidak mendapat punishment,” tegasnya.

Output dari penilaian kinerja adalah kualifikasi hasil penilaian yang nantinya diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai pertimbangan dalam pemberian insentif/punishment dimana bentuk dari punishment adalah diberikan sanksi administratif berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). “Persiapan sudah kita lakukan dan sudah bergerak dengan memasukan data-data awal. Terkait penilaian PPB kami meminta dokumen berupa softcopy dan hardcopy kepada opd yang terkait,” ujarnya.

Untuk itu, perlu ada pendamping dari PTSP kepada perangkat daerah. Pihaknya melihat ada beberapa indikator yang melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dalam rentang waktu yang singkat. Dari sekian indikator harus dipastikan OPD siapa saja yang terlibat, dan harus dilakukan secepatnya dan termasuk melibatkan tim-tim yang ada di PTSP karena melibatkan banyak OPD. “Saya yakin dan optimis kita bisa melakukan ini. Beberapa hal yang menjadi kelebihan kita, itu yang harus kita tonjolkan tanpa mengesampingkan kekurangan kita. Saya harap seluruh OPD yang terlibat bisa saling bekerja sama, nanti sama-sama kita diskusikan lagi dan apa yang akan kita siapkan kedepannya lagi karena kita dipacu dengan waktu,” ujarnya.

Kadis PMPTSP, Made Agus Aryawan memaparkan periode penilaian kinerja PTSP dan Kinerja PPB pemda adalah 1 Januari- 31 Desember 2020 dimana pengisian data Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda dilakukan dengan sistem informasi yang telah disediakan dan wajib melampirkan bukti. Pelaksanaan verifikasi lapangan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dan hasil koordinasi dengan tim verifikasi dengan waktu selama 2 hari. “Sedangkan untuk alur proses penilaiannya dimulai dengan penilaian mandiri lalu verifikasi lapangan, rekapitulasi nilai dan penetapan nomine, selanjutnya paparan dan penetapan nominee serta uji petik dan penentuan pemenang. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us