Badung Sudah Lindungi Hak Cipta Kekayaan Intelektual

Badung Sudah Lindungi Hak Cipta Kekayaan Intelektual

Kabupaten Badung selama ini sudah menjalankan perlindungan terhadap Hak Cipta Kekayaan Intelektual. “Pemerintah selalu hadir dalam melindungi kepentingan ekonomi yang ada di dalamnya, sekaligus berupaya dalam pengembangan tradisi dan menjaga industri kerajinan tradisional agar tidak punah,” kata Bupati I Nyoman Giri Prasta saat menjadi narasumber dalam acara Webinar Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serangkaian Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Badung, Kamis (6/5).

Acara tersebut mengambil tema “Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal Untuk Mendukung Ekonomi Kreatif”. Bupati Giri Prasta menerangkan 10 ekspresi budaya di Kabupaten Badung yang sudah mendapatkan sertifikasi secara komunal dari DJKI diantara Tari Baris Sumbu, Tari Baris Babuang, Tari Leko, Tari Kebo Dongol, Seni Gerabah, Siat Tipat Bantal, Drama Tari Gambuh, Siat Geni Desa Adat Tuban, Tradisi Mebuug Buugan dan Tradisi Siat Yeh. “Itulah yang sudah kami lakukan dalam upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual komunal untuk memberikan manfaat kepada masyarakat salah satunya mendorong industri ekonomi kreatif yang digeluti oleh Industri Kecil Menengah,” paparnya.

Sebagai upaya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Badung, Giri Prasta menuturkan pihaknya sudah menjaga keberlanjutan kebudayaan melalui inventarisasi pengamanan pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi. Sementara untuk upaya pengembangan dilakukan dengan upaya peningkatan ekosistem budaya serta meningkatkan, memperkaya dan menyebarluaskan kebudayaan. “Sedangkan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal erat kaitannya dengan penguatan ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya dan pertahanan untuk mewujudkan tujuan nasional,” jelasnya.

Bupati Giri Prasta mengatakan, untuk mendorong pengembangan industri kreatif berbasis Kekayaan Intelektual Komunal, ada 5 hal penting yang perlu ditekankan, yakni masyarakat pengusung, dunia usaha, investor, memberikan kepastian bagi pemegang hak untuk melakukan aktivitas baik bernilai ekonomi, maupun yang bernilai tradisi tanpa adanya gangguan dan yang terakhir memastikan pemegang hak agar bisa memberikan lisensi atau hak guna bagi pengguna lainnya. “Ini strategi Pemkab Badung dalam pengembangan ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual Komunal, disamping itu kami juga sudah menjalankan program dukungan melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan maupun memfasilitasi permodalan, pemasaran pelatihan maupun kemudahan dalam hal perijinan,” imbuhnya.

Webinar ini juga menghadirkan narasumber dari Ahli Peneliti Muda Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Basuki Antariksa serta dipandu oleh Entertainer Ronal Surapradja. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us