Kabupaten Badung bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Karena itu, Sekretaris Daerah (Sekda) I Wayan Adi Arnawa didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Komang Budi Argawa memberikan pengarahan terkait pelaksanaan tahapan pilkades yang aman dan sehat dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (27/1).
Dihadapan Pimpinan Forkopimda Badung, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Panitia Pilkades, Sekda Adi Arnawa mengajak seluruh pihak untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan pilkades serentak, agar dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan prokes Covid-19, sehingga tidak menyisakan berbagai permasalahan di kemudian hari. Untuk itu, panitia Pilkades segera mempersiapkan diri agar pilkades bisa dilaksanakan secara aman, sehat dan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Hal itu tentu dilakukan dengan penerapan prokes secara ketat dalam mencegah kerumunan ditekankan agar kampanye dilaksanakan secara daring. “Tanggal 7 Februari mendatang kita akan menggelar pilkades di 34 desa. Menyikapi kondisi yang ada saat ini, terlebih kita masih dalam kondisi PPKM, tentu perlu adanya komitmen dan upaya bersama guna menegakkan aturan prokes yang tegas dalam setiap tahapan Pilkades serta menjaga kondusifitas di setiap desa. Tanpa adanya komitmen dan upaya bersama tentunya sulit untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkades tahun 2021 yang sehat, baik dan sukses,” ujarnya.
Kampanye bisa dilaksanakan secara virtual melalui optimalisasi platform media sosial guna menghindari kerumunan. Pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan pilkades diharapkan agar benar-benar mencermati semua kemungkinan yang terjadi dengan melakukan pemetaan sehingga sejak awal bisa disiapkan langkah preventifnya. “Semoga dengan berbagai persiapan yang maksimal, pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Badung dapat terlaksana dengan aman, lancar dan sukses serta tidak memunculkan klaster pilkades dalam penyebaran Covid-19,” harapnya.
Kepala Dinas PMD Komang Budi Argawa melaporkan, pelaksanaan pilkades saat ini berbeda dengan pilkades sebelumnya karena dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19 dan dalam pemberlakuan PPKM. Namun hal itu dapat dijadikan semangat dan motivasi bersama agar Pilkades di 34 desa bisa berjalan sukses. Regulasi yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan pilkades di masa pandemi Covid-19 diantaranya Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Bupati Badung Nomor 30 tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel serta Keputusan Bupati Badung Nomor 134/0419/HK/ 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak Dimasa Pandemi Covid-19. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *