Badung Susun RPJMD Semesta Berencana Tahun 2021-2026

Badung Susun RPJMD Semesta Berencana Tahun 2021-2026

Pasca pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Badung kini bersiap melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana (SB) 2021-2026. Rapat persiapan penyusunan RPJMD ini dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Badung I Ketut Suiasa bertempat di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (14/1).

Penyusunan RPJMD ini agar Kelomok Kerja (Pokja) berprogres untuk dapat bekerja lebih baik. Pada prinsipnya siapapun dan dimanapun ditugaskan dapat melakukan tugas dengan sebaik- baiknya dan penuh tanggung jawab. Karena dalam penyusunan ini diperlukan sinergi dan sinkronisasi dari perangkat-perangkat daerah yang terkait, sehingga tinggal melanjutkan dan memperbaiki RPJMD sebelumnya.

“Saya minta juga Pokja membreakdown jadwal kegiatannya di dalam pokja masing-masing. Saya percaya kita saling membutuhkan antara pokja satu dan yang lainnya serta perangkat- perangkat daerah yang lain. RPJMD kita adalah dokumen daerah yang sifatnya vertikal yang artinya harus kita selaraskan dengan dokumen nasional,” katanya.

Wabup Suiasa berharap nantinya dokumen ini menjabarkan lebih jauh visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Kita tidak berpikir dari nol. Mari kita melanjutkan apa yang sudah ada, kita evaluasi dan perbaiki yang sebelumnya. Saya akan sebisa mungkin mengikuti rapat tiap-tiap Pokja,” ujarnya.

Sekda Adi Arnawa mengharapkan ada Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan-masukan, bahan, termasuk potensi- potensi dan rekomendasi yang harus didorong serta terkait apa yang harus dilakukan. Hal ini perlu dijadwalkan termasuk melibatkan semua pimpinan dan mencari pembanding, narasumber dari akademisi atau praktisi karena ini penting sekali dan bisa menjadi referensi.

Kepala Bappeda Made Wira Dharmajaya melaporkan kegiatan saat ini pertemuan dengan tim penyusun rancangan awal RPJMD Kabupaten Badung karena sesuai perintah Undang- Undang untuk bisa mengajukan dan menetapkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih menjadi peraturan daerah RPJMD selambat- lambatnya 6 bulan setelah dilantik. “Kami sudah merancang tim penyusun dan saat ini sedang tahap proses di Bagian Hukum,” katanya.

Hadir pula pada rapat itu Kepala Balitbang Wayan Suambara, Inspektur Luh Suryaniti, Asisten Administrasi Umum Cokorda Raka Darmawan dan perwakilan dari perangkat daerah terkait lainnya. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us