Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebagai salah satu pintu gerbang dari dan menuju Pulau Bali mencatat penumpang yang datang maupun berangkat sebanyak 84.115 pada periode Juli 2021. Jumlah itu termasuk pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai sejak 3 Juli 2021. “Dalam pencapaian ini, operasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Raii tetap mendukung upaya pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19 dengan menerapkan kebijakan perjalanan sesuai aturan PPKM yang diberlakukan pemerintah,” kata General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internsional I Gusti Ngurah Rai, Herry A. Y. Sikado, Selasa (3/8).
Untuk perbandingan capaian penumpang pada periode Juli 2021 dibandingkan pada Juni 2021 secara persentase turun 81% dan pergerakan pesawat udara juga mengalami penurunan 65%. Hal ini di karenakan mobilitas penumpang masih dibatasi di masa pandemi Covid-19.
“Periode Juli 2021 benar terdapat penurunan penumpang sehubungan dengan penerapan PPKM. Namun, hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengantipasi pandemi Covid-19 yang masih berdampak, bersamaan dengan implementasi pemberlakuan persyaratan bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan telah kami laksanakan sesuai kebijakan dari pemerintah,” ungkanya.
Penumpang yang berangkat meninggalkan Pulau Bali sebanyak 51.804 dengan diangkut 634 pesawat udara. Sedangkan untuk kedatangan 32.311 penumpang dengan 630 pesawat udara. Seluruh penumpang yang melakukan penerbangan dipastikan menggunakan dokumen sesuai persyaratan yang sebelumnya telah diperiksa oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan, Aviation Security dan Airlines. “Adapun 3 urutan maskapai yang melayani penumpang terbanyak yakni Citilink Indonesia 20.770 penumpang, Garuda Indonesia 12.529 penumpang dan 7.336 penumpang Batik Air. Sedangkan untuk 3 rute asal tujuan penerbangan terbanyak yaitu Jakarta 30.817 penumpang, Surabaya 4.791 penumpang dan Ujung Pandang 3.708 penumpang,” jelasnya.
Herry menegaskan, untuk persyaratan penumpang berangkat maupun datang ke Pulau Bali wajib menggunakan dokumen hasil negatif uji tes PCR dengan masa berlaku 2×24 jam selama bulan Juli 2021, serta terdapat pengetatan masa Hari Raya Idul Adha 1442 H tanggal 19 – 25 Juli 2021 wajib menambahkan surat keterangan dinas atau keterangan keperluan mendesak dari perangkat pemerintah. “Sehubungan dengan ini melalui persyaratan penerbangan di masa pandemi Covid-19, kami telah melakukan digitalisasi dokumen persyaratan penerbangan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021, yang dimana dokumen sertifikat vaksinasi, tes Covid-19 dan eHAC Indonesia dapat di akses melalui satu aplikasi PeduliLindungi, hal ini untuk mengurangi kontak dan antrean penumpang saat di Bandara,” bebernya.
Secara keseluruhan, meskipun tren penumpang di Bandara Ngurah Rai mengalami penurunan, namun pihaknya terus berupaya menjaga tingkat layanan yang di berikan, utamanya penerapan protokol kesehatan. “Saya menghimbau kepada seluruh calon penumpang yang akan melakukan penerbangan di masa PPKM ini, agar memperhatikan dokumen persyaratan dan melakukan tes Covid-19 sesuai daftar Kementerian Kesehatan, sehingga saat di bandara tidak mengalami kendala. Saya berharap dengan penerapan PPKM ini dapat menekan penyebaran Covid-19,” tutup Herry. (BTN/r/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *