Sebanyak 4 usaha yang ada menciptakan kerumunan saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ditutup oleh Tim Yustisi Kota Denpasar, Rabu (7/6). Ke 4 usaha itu tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). “Langkah ini kami lakukan karena dalam penerapan PPKM Darurat masyarakat diminta untuk tidak menciptakan kerumunan. Jika ada usaha yang menimbulkan kerumunan terpaksa kami tutup,” ungkap Kasatpol PP I Dewa Gede Anom Sayoga.
Sebanyak 4 jenis usaha yang ditutup itu, meliputi usaha Permainan Game dan Salon. Mestinya, dalam masa penerapan PPKM Darurat, pelaku usaha mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan kerumunan. “Saat kami melakukan patrol, ke 4 usaha ini membuat kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga terpaksa kami tutup sementara,” ucapnya.
Jika warung makan bisa dilakukan dengan cara take away. Sedangan usaha jasa seperti, bank masih bisa buka asalkan karyawan dan pelanggannya di batasi serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Semua hal itu harus diperketat untuk menekan penularan Covid-19. “Kami juga melakukan penertiban PPKM Darurat secara stationer dan mobile,” imbuhnya.
Untuk stationer dilaksankan di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung. Secara mobile Tim bergerak dari depan Mapolresta Denpasar menyisir sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat – Jalan Gatot Subroto Timur dan satu Tim lagi menyisir dari depan Polresta menuju Jalan Gatsu Barat Tengah Kota Denpasar. “Kami menertibkan 6 pelanggar prokes. Dari jumlah yang melanggar 1 orang didenda di tempat dan 5 orang diberikan pembinaan karena salah menggunaka masker,” paparnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *