Pemerintah Kanbupaten (Pemkab) Tabanan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengamanan perayaan Hari Raya Nyepi di Kantor Polres Tabanan, Jumat (5/3). Rakor dipimping Sekretaris Daerah (Sekda) I Gede Susila yang mewakili Bupati Tabanan, dan diikuti Wakapolres, Danramil Kediri, para Kapolsek se-Kabupaten Tabanan dan undangan terkait lainnya. “Rakor ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui kondisi kewilayahan masing-masing,” kata Sekda I Gede Susila.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang mungkin ada pengetatan-pengetatan dengan alasan yang jelas karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Sebelumnya, pada perayaan Hari Raya Nyepi tahun 2020 juga telah dilakukan hal serupa dengan harapan Nyepi tahun 2021 ini bisa denagn keadaan normal. “Tetapi nyatanya sampai saat ini kita tidak bisa prediksi sampai kapan pandemi ini akan berlangsung,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Sekda I Gede Susila meminta kepada seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kerja keras untuk mengoptimalisasi penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah masing-masing. Semua pihak agar selalu melakukan introspeksi diri dan menyiapkan diri dalam menjalankan langkah-langkah antisipasi, sehingga apa yang diharapkan bersama bisa tercapai. “Kita di Tabanan kembali diposisi zona merah, dan berbagai tahapan-tahapan pelaksanaan pembatasan ini sudah kita lakukan. Dan dari mulai PPKM I, PPKM II, sekarang mengecil lagi menjadi PPKM micro I, II dan akan diperpanjang lagi mulai tanggal 9 ini sampai tanggal 26 Maret 2021, kalau gak salah,” bebernya.
Dalam rakor tersebut disepakati beberapa keputusan pengaman, salah satunya dengan melakukan pengamanan mengedepankan kegiatan preventif dan preemtif didukung kegiatan intelijen untuk pelaksanaan pengamanan terbuka dan tertutup terhadap kegiatan masyarakat dalam rangkaian kegiatan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1943 tahun 2021. Sasaran pengamanan diantaranya orang dan benda. Unsur orang diantaranya masyarakat yang khususnya melaksanakan melasti, tawur kesanga dan perayaan Nyepi, para pelaku perorangan/kelompok tertentu, residivist/pelaku kejahatan lainnya yang memanfaatkan momen hari raya untuk memicu terjadinya SARA, dan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan Hari Raya Nyepi Caka 1943.
Benda diantaranya, Senpi, amunisi, Bom, petasan, mercon, kembang api, meriam bamboo, sajam dan bahan kimia berbahaya lainnya, berbagai jenis minuman keras, kendaraan roda dua, roda empat dan jenis kendaraan lainnya yang dapat menimbulkan laka lantas. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *