Wakil Walikota Denpasar (Wawali), I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Forkopimda melakukan patroli dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (10/7). “Kegiatan yang bertujuan untuk memastikan mobilitas masyarakat mempedomani aturan PPKM Darurat,” kata Wawali Arya Wibawa disela-sela patroli yang dihadiri Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. Made Alit Yudana dan Pj. Sekda I Made Toya.
pengawasan PPKM itu menyasar tiga lokasi sektor esensial, yaitu Pertokoan Tiara Dewata, Kantor Grapari Telkomsel dan Level 21 Mall. “Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Walikota No. 180/389/HK/2021 tentang PPKM Darurat. Serta merupakan tindaklanjut atas kesepakatan Forkopimda Kota Denpasar,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memonitoring sektor-sektor esensial, dimana pemberlakuan Work From Home (WFH) sebanyak 50%. “Apabila ditemukan sektor esensial yang membandel akan diperingati dan juga diberikan sanksi kepada pemilik usaha tersebut,” ucapnya.
Terkait satu Swalayan yang masih mempekerjakan karyawannya seratus persen, Arya Wibawa meminta Kasatpol PP Dewa Anom Sayoga untuk memanggil penanggung jawab Swalayan untuk dimintai keterangan. “Langkah ini juga terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Denpasar yang cukup tinggi dengan mobilitas masyarakat yang masih padat. Sehingga mobilitas masyarakat pada sektor esensial diminimalisir untuk mencegah kerumunan dan menekan penyebaran kasus Covid-19,” sebutnya.
Kapolresta Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan setelah pemantauan ini akan dilaksanakan evaluasi bersama Forkopimda. “Peringatan yang keras akan diberikan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan Work From Home (WFH) serta pengaturan kunjungan pengunjung, apabila masih belum ada perubahan maka akan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut rombongan Forkopimda memberikan peringatan kepada pihak pengelola salah satu Swalayan karena belum menerapkan aturan Work From Home (WFH) 50 persen serta pengaturan kunjungan pengunjung. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *